Kota Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Gorontalo, di setiap kelurahan atau kantor desa yang ada di Kota Gorontalo. Pengumuman daftar pemilih sementara ini akan berlangsung selama 14 hari, atau tepatnya mulai 24 maret hingga 2 april 2018.
Ketua PPK Kecamatan Dumbo Raya saat di wawancara mengatakan, dari data yang ada, sebanyak 3508 sudah terdaftar sebagai pemilih sementara di Kecamatan Dumbo Raya.
“Masyarakat Kota Gorontalo bisa memberikan tanggapan terkait daftar pemilihan sementara, yang saat ini sudah diumumkan sejak tanggal 24 maret hingga 2 april 2018, melalui kantor kelurahan,” Kata Hamzah Tomelo, Ketua PPK Kecamatan Dumbo Raya.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo akan melakukan verifikasi data sementara hasil pemutakhiran atau DSHP, sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada bulan April mendatang. (idj)