Kota Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo membuka kesempatan bagi setiap masyarakat Kota Gorontalo, yang ingin ikut serta menyelenggarakan Pemilihan Legislatif 2019. Kali ini KPU membuka rekrutmen untuk tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK serta Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
Berdasarkan Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tentang tahapan, jadwal, dan penyelenggaran Pemilu 2019, serta Peraturan KPU nomor 3 tahun 2018. Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo mengungumkan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengatakan, untuk rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan pendaftarannya dibuka mulai 25 hingga 31 Januari 2018, sementara untuk Panitia Pemungutan Suara dibuka mulai 6 hingga 12 Februari 2018, untuk berkas pendaftaran dan persyaratan bisa diantarkan langsung ke sekretariat KPU Kota Gorontalo.
“Dalam rekrutmen calon anggota PPK dan PPS diuraikan beberapa persyaratan, diantaranya tidak pernah menjabat dua periode pada PPK maupun PPS, bukan merupakan anggota partai politik yang disertakan dengan surat pernyataan,” kata La Aba, Selasa (23/1/2018).
La Aba juga menambahkan, berbeda dengan rekrutmen PPK dan PPS pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota, untuk pemilihan umum ini KPU hanya akan menerima 3 komisioner PPK, yang akan bertugas di masing-masing kecamatan di Kota Gorontalo.
Dirinya berharap pada rekrutmen penyelenggara pemilihan umum ini, bisa mendapatkan calon yang memiliki integritas dan kemampuan yang baik dalam menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan ini. (fzl)