Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Marten Taha – Ryan Kono (Matahari) kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo. Pasca putusan, Penasehat Hukum pasangan Matahari menyatakan akan melanjutkan gugatannya ke Mahakamah Agung.
Gugatan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut dua, Marten Taha – Ryan Kono resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, melalui sidang yang dilaksanakan pada Kamis (29/3/2018), di Makassar.
Saat diwawancara, Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba mengatakan, hasil sidang di PT-TUN hari ini dimenangkan oleh KPU Kota dan tetap mempertahankan Surat Keputusan nomor 11 yang dikeluarkan KPU Kota, yang menetapkan pasangan Adhan Dambea – Hardi Hemeto sebagai peserta pilwako.
“Gugatan yang dilayangkan pasangan Marten Taha – Ryan Kono ditolak secara keseluruhan oleh PT-TUN Makassar, yang artinya KPU tetap mempertahankan SK nomor 11 yang menetapkan pasangan Adhan – Hardi sebagai peserta pilwako,” kata La Aba, lewat sambungan telepon.
La Aba menambahkan, pasca sidang pihaknya belum menerima salinan putusan PT-TUN Makassar, jadi dirinya belum tahu isinya seperti apa. “Untuk salinan putusan kami percayakan ke Penasehat Hukum kami, jadi saat ini kami belum menerimanya. Namun yang pasti, gugatan mereka ditolak,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Tim Penasehat Hukum pasangan Matahari, Ronal Taliki mengatakan, apapun yang diputuskan oleh majelis hakim PT-TUN Makassar akan mereka terima, namun itu tidak akan menghalangi langlah mereka untuk tetap melanjutkan upaya hukum.
“Hasil sidang tadi itu tetap menolak secara keseluruhan gugatan kita, namun ada beberapa pertimbangan dan dalil-dalil yang kita masukan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Ronal.
Dirinya menambahkan, pihaknya sebagai Penasehat Hukum Penggugat merasa keberatan dengan keputusan PT-TUN Makassar. “Apapun keputusan PT-TUN Makassar tetap kami hormati dan akan kami jalankan, tetapi itu tidak mengehentikan kami untuk melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung nanti,” ujar Ronal.
Ia juga menambahkan, pihaknya diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk memasukan Kasasi di Mahkamah Agung. “Kami diberikan waktu selama 5 hari kerja, karena besok hari Jumat libur mungkin minggu depan kami akan memasukan Kasasi di Mahkamah Agung,” tutupnya. (idj)
Foto : Istimewa