Kota Gorontalo, mimoza.tv – KPU Kota Gorontalo meminta partai politik, untuk tidak menyerahkan salinan KTA saat batas akhir penyerahan. Hal ini guna mencegah adanya parpol yang tidak lengkap memberikan persyaratan. KPU sendiri menjadwalkan penyerahan berkas administrasi keanggotaan parpol sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober.
Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo menghimbau kepada partai politik, yang akan menyerahkan daftar salinan Kartu Tanda Anggota atau KTA serta E-ktp, untuk tidak dilakukan pada saat batas akhir.
Menurut anggota KPU Kota Gorontalo, Lapandri Ilahude, jika partai politik mendaftar saat mendekati hari-hari terakhir pendaftaran, dikhawatirkan parpol tersebut tidak lagi mendapatkan waktu tambahan untuk memperbaiki berkas, jika ditemukan ada yang keliru atau kurang oleh KPU.
“Jika partai politik memasukan persyaratannya sudah mendekati hari H batas akhir, ditakutkan KPU tidak mempunyai waktu untuk melakukan verifikasi, dan jika ada kekurangan parpol tidak bisa memperbaiki,” kata Lapandri.
Dia menambahkan, hingga saat ini baru Partai Perindo yang menyerahkan salinan KTA, namun dikembalikan karena masih ada syarat yang harus dipenuhi, karena belum dilengkapi oleh pihak partai.
Lapandri juga mengatakan, jika hingga batas akhir partai politik tidak bisa melengkapi persyaratan yang diberikan oleh KPU, maka parpol itu terancam tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum sendiri sudah menjadwalkan penyerahan KTA dan E-ktp oleh partai politik, sejak tanggal 3 ingga 16 oktober 2017 nanti. (fzl)
Foto : Dok.KPU Kota Gorontalo