Gorontalo, mimoza.tv – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodir warga yang memiliki gangguan jiwa untuk memperoleh hak pilih pada Pemilu serentak 2019, mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan. Hal ini seperti saat KPU Provinsi Gorontalo menggelar diskusi tentang perlindungan hak politik bagi pemilih yang mempunyai gangguan jiwa.
Diskusi yang digelar di Warkop Amal, Kota Gorontalo, Senin (3/12/2018) ini berlangsung seru, antara peserta dari beberapa aktivis, Parpol, serta akademis dengan narasumber yang dihadirkan oleh KPU.
Saat diskusi berlangsung, beberapa peserta mengkritisi kebijakan KPU yang mengakomodir warga yang memiliki gangguan jiwa untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 nanti.
Sementara itu, Sophian Rahmola selaku Anggota KPU Provinsi Gorontalo kepada awak media menjelaskan, tujuan dilaksanakannya diskusi tersebut, tak lain untuk menyerap aspirasi dari masyarakat, sebelum diterbitkannya dalam peraturan KPU.
“Kita juga memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat terkait aturan tersebut. Dimana setiap warga negara tidak ada batasan hak untuk menyalurkan pilihannya,” jelas Sophian.
Dirinya mengatakan, pihak KPU Provinsi sendiri telah mendata sebanyak 337 orang yang memiliki gangguan jiwa.(luk)