Kota Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo resmi membatalkan pasangan Marten Taha – Ryan Kono atau Matahari sebagai calon peserta Pilkada tahun 2018. Hal ini diputuskan melalui Rapat Pleno yang dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Gorontalo, dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada tahun 2018.
Pasca putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada tahun 2018, yang memutuskan Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo untuk membatalkan pasangan calon Marten Taha – Ryan Kono sebagai calon peserta Pilwako, pihak KPU Kota langsung melaksanakan Rapat Pleno, Selasa (27/2/2018).
Dalam Rapat Pleno tersebut, KPU Kota Gorontalo memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk membatalkan pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai calon peserta Pilwako tahun 2018. Hal ini ditandai dengan penerbitan SK nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 , yang membatalkan SK nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018, tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo, Marten Taha – Ryan Kono.
Dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media yang dilaksanakan sesaat setelah Rapat Pleno, Selasa (27/2/2018), Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengatakan, di dalam pasal 144 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa putusan Bawaslu Kabupaten Kota itu wajib ditindak lanjuti KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, waktunya diberi kesempatan 3 hari.
“Maka hari ini kami sudah melaksanakan putusan Bawaslu tersebut dengan hasil memperhatikan amar putusan Bawaslu. Pertama meminta KPU Kota Gorontalo untuk membatalkan Surat Keputusan nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018, tentang penetapan pasangan calon atas nama Marten Taha dan Ryan Kono. Maka dengan demikian hari ini SK nomor 10 itu dinyatakan tidak berlaku lagi, dan resmi dibatalkan,” ungkap La Aba.
Terkait upaya banding yanga akan dilakukan oleh pihak Marten Taha – Ryan Kono (Matahari), La Aba mengatakan bahwa KPU tidak perlu menunggu upaya banding dari pihak lain, dan itu menjadi hak pasangan Matahari untuk menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar. (idj)