Kota Gorontalo, mimoza.tv – Simpang siur terkait kabar pelaksanaan kampanye pasangan Marten Taha – Ryan Kono terjawab sudah. Melalui surat yang dikeluarkan tertanggal 5 Maret 2018, pasangan Matahari dinyatakan tidak bisa melaksanakan kampanye. Namun terkait Alat Peraga Kampanye milik pasangan tersebut, masih akan dirapatkan oleh KPU Kota Gorontalo.
Dihadapan sejumlah awak media saat ditemui usai menerima surat KPU RI dari KPU Provinsi Gorontalo, Rabu (7/3/2018), La Aba menyatakan hal tersebut. Berdasarkan surat KPU RI dengan nomor 246/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018 yang menyatakan meralat surat yang diterbitkan sebelumnya, yakni dengan nomor 237/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018 yang diterbitkan tanggal 2 Maret 2018.
Pada poin 2 surat tersebut menyebutkan : Perubahan sebagaimana tersebut pada angka 1, yaitu perubahan redaksional pada angka 3 surat dimaksud, sehingga redaksional angka 3 menjadi : “Mengingat Pasangan Calon tersebut mengajukan upaya hukum banding ke PTTUN dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang membatalkan Keputusan KPU kota Gorontalo Nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka keputusan tersebut masih berlaku sehingga Pasangan Calon atas nama H.Marten A. Taha, SE, M.Ec.Dev dan Ryan Fahrichsan Kono, B.Com tidak dapat melakukan kampanye.”
“Alhamdulilah suratnya sudah kami terima dari KPU Provinsi. Dan untuk tindak lanjutnya, akan kami sampaikan besok (Kamis, 8/3), karena turunan dari surat ini ada beberapa poin termasuk APK dan pelaksanaan kampanye pasangan tersebut. Tapi intinya pasangan Matahari tidak bisa melaksanakan kampanye,” kata La Aba, Rabu (7/3/2018).
Untuk Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan Marten Taha – Ryan Kono akan disampaikan besok kepada seluruh pihak terkait, termasuk pihak Polres, Bawaslu Kota, dan juga pasangan calon. “Untuk APK milik pasangan Matahari akan kami sampaikan besok. Suratnya sudah kami siapkan kemudian kami akan bahas dan langsung disampaikan besok ke pihak terkait termasuk pasangan calon. Jadi kami mohon untuk bersabar,” Tutup La Aba.
Sebelumnya, surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) tersebut sudah terlebih dulu beredar di dunia maya sejak Rabu pagi, khususnya grup obrolan media sosial dan Facebook. (idj)