Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyerahkan hasil verifikasi nama yang meraih suara terbanyak ke lima, pada pemilihan anggota DPD perwakilan Provinsi Gorontalo, untuk menggantikan Hana Hasanah Fadel.
“PAW terhadapnya dilakukan, karena yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri untuk maju di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2017 mendatang,” kata Hasim Asyari, anggota KPU RI.
Dijelaskannya bahwa, Ketua DPD RI sudah menyurati KPU RI terkait proses PAW terhadap anggota DPD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2017.
Dimana DPD RI telah mengajukan proses PAW terhadap Hana Hasanah, sehingga KPU RI harus menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi terhadap nama-nama yang memperoleh hasil suara terbanyak selanjutnya.
“Hasil proses verifikasi tersebut sudah dikembalikan lagi kepada DPD RI,” jelasnya.