Gorontalo, mimozatv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Rahmijati Jahja.
Dimana sebelumnya pada tanggal 23 September 2018 kemarin, KPU Provinsi Gorontalo tidak amenerima laporan LADK Rahmijati Jahja, dengan alasan sudah melewati batas waktu pemasukan dokumen berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 34/2018.
Didalam PKPU itu sendiri dijelaskan bahwa, batas waktu untuk memasukan dokumen LADK hingga tanggal 23 September 2018 pukul 18.00 waktu setempat.
Sesuai dengan aturan PKPU pasal 67 ayat 2, bahwa calon anggota peserta pemilu yang tidak memasukkan LADK sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.
“Saya tegaskan bahwa, ibu Rahmijati memasukan LADK, namun memang ada selisih waktu sekitar 21 menit dari batas ketentuan yaitu pukul 18.00 waktu setempat” kata Yakop Abdul Rahmat Mahmud, SH. MH selaku tim kuasa hukum dari Rahmijati.
Atas ketentuan batas waktu untuk memasukkan dokumen tersebut kami selaku tim kuasa hukum, merasa ketentuan tersebut sangat merugikan ibu Rahmijati, disisi lain ada pelanggaran pasal yang dilakukan KPU.
Pihaknya pun bersama tim kuasa hukum, lewat perjalanan panjang melakukan berbagai upaya, mulai dari konsultasi langsung dengan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi Gorontalo, hingga akhirnya menyurati dan
mendatangi Bawaslu RI dan KPU RI untuk memintakan kepastian hukum.
“Alhamdulillah lewat perjalanan panjang yang kurang lebih hampir dua bulan lamanya, akhirnya KPU RI mengeluarkan surat yang ditujukan kepada KPU Provinsi Gorontalo, yang pada intinya meminta agar KPU
Provinsi Gorontalo menindaklanjuti surat dari Bawaslu Provinsi Gorontalo,” tutupnya.(fzl)