Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, hingga saat ini terus mematangkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
KPU Provinsi Gorontalo membahas pematangan DPTB dan DPK ini, dalam Rapat Persiapan Penetapan DPTb dan DPK Pemilu 2019, di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Senin (21/1/2019).Fadliyanto Koem selaku Ketua KPU provinsi Gorontalo dalam kesempatan itu menjelaskan, DPTb merupakan daftar pemilih bagi yang pindah memilih dari TPS asal.
“Contohnya, jika seorang pemilih yang terdaftar di Kabupaten Boalemo, lantas pada hari H pelaksanaan Pemilu, menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Bonebolango,” ujar Koem.
Lanjut dia, nantinya pemilih atau yang bersangkutan akan membawa form A-5 (Surat pindah pemilih). Dan sejak 15 Desember 2018 lalu KPU telah melakukan pendaftaran bagi pemilih tang hendak puindah memilih.
“Untuk DPK sendiri, dapat kami jelaskan, adalah pemilih yang pada hari H hanya menggunakan KTP – El. Pemilih tersebut memilih di wilayah domisili yang tertera pada KTP – El,” ucap Koem.
Dalam kesempatan itu juga dirinya menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih merangkum data-data dari Dukcapil. Saat merekam di Lapas beberapa waktu lalu, maupun perekaman pada masyarakat lainnya, KPU terus mensinkronkan data.(luk)