Kota Gorontalo, mimoza.tv – KPU Kota Gorontalo meminta lima partai politik yang sementara melakukan perbaikan, untuk lebih teliti dalam proses perbaikan. Pasalnya, sesuai aturan tidak akan ada lagi masa perpanjangan perbaikan bagi partai politik.
Saat ini ada lima partai politik yang masuk dalam kategori TMS atau tidak memenuhi syarat, pasca keputusan Bawaslu Republik Indonesia, yang tengah melakukan perbaikan kembali kelengkapan syarat administrasinya.
Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengatakan, pihaknya meminta kepada partai politik yang saat ini tengah melakukan perbaikan syarat administrasi, untuk lebih teliti lagi.
“Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan tahapan Pemilu 2019, tidak akan ada lagi perpanjangan waktu bagi partai politik untuk melakukan perbaikan, jika masih saja syarat administrasi tidak juga memenuhi syarat,” kata La Aba.
Dirinya juga menambahkan, KPU Kota Gorontalo memberikan waktu sejak tanggal 2 hingga 15 Desember mendatang, kepada lima parpol tersebut untuk melalukan perbaikan.
Dimana terhitung hingga Jumat sore kemarin, belum ada satupun dari lima partai politik ini yang menyerahkan hasil perbaikan syarat administrasi tersebut. Ke lima partai politik itu adalah Partai Rakyat, Partai Republik, PKPI, Partai Bulan Bintang dan Partai Idaman. (fzl)