Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengubah format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Keputusan ini menuai kontroversi dan dikritik oleh Setara Institute sebagai suatu bentuk kemunduran dalam penyelenggaraan debat.
Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, perubahan format debat yang menggabungkan debat capres-cawapres dalam satu sesi merupakan langkah mundur. Pada Pilpres 2019, debat dilakukan secara spesifik untuk capres-cawapres, capres, dan cawapres, sehingga memberikan ruang yang lebih luas bagi pemilih untuk mengenal lebih mendalam masing-masing kandidat.
Halili Hasan menyatakan kekecewaannya, menyebut bahwa format baru ini merugikan hak konstitusional warga negara.
“Publik tidak diberi ruang yang cukup untuk mendapatkan referensi memadai tentang figur kepemimpinan otentik dari setiap kandidat. Ia juga menyoroti bahwa perubahan ini dapat memicu curiga di masyarakat, menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan intervensi politik eksternal terhadap KPU,” ujar Halili seperti yang mimoza.tv kutip dari Kompas.com, Senin (4/12/2023).
Dalam tanggapannya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa KPU tidak mungkin meniadakan debat cawapres sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasyim menjelaskan bahwa perubahan format ini dilakukan agar pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama antara capres dan cawapres dalam penampilan debat.
Namun, kritik terhadap perubahan ini tetap mengemuka. Setara Institute menekankan pentingnya bagi pemilih untuk mengenal masing-masing kandidat secara mendalam sebelum menentukan pilihan. Mereka menyatakan bahwa keputusan KPU ini justru membuat publik curiga akan adanya intervensi dalam penyelenggaraan pemilu, menciptakan dinamika politik yang dapat merugikan proses demokrasi.
Sejumlah pihak menilai bahwa transparansi dalam penyelenggaraan debat capres-cawapres sangat penting untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis. Harapannya agar proses demokrasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
Penulis : Lukman.