Gorontalo, mimoza.tv –Mantan Pemimpin Seksi Pemasaran dan Kredit, berinisial AAM, bersama eks Direktur Bank SulutGo Cabang Limboto berinisial HS ditahan Kejaksan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (8/11/2021)
Penahanan terhadap dua tersangka tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT. Bank SulutGO Cabang Limboto tahun 2015 – 2016, sebesar 23.3 miliyar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, dalam keterangannya menyampaikan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka keduanya telah menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo.
“Baik HS maupun AAM dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberian kredit tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, sehingga melanggar Standar Operasional Prosedur dan Buku Pedoman Pelaksanaan (BPP) Perkreditan pada Kredit Usaha Bank SulutGo yang menimbulkan kerugian negara,” ucap Kasad kepada awak media.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, HS bersama AAM disangka telah melakukan penyimpangan kewenangan dan melanggar primair pasal 2 ayat 1 Juntco pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ditambahkannya, saat ini kedua tersangka lansung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Pewarta: Lukman.