Gorontalo, mimoza.tv – Tindakan kriminalisasi kepada media itu merupakan tindakan yang sangat merusak tatanan demokrasi di negara ini. Melihat laporan yang disampaikan oleh Pengacara Ronal Taliki dan 24 Kuasa Hukumnya sangat disayangkan, karena terkesan merusak kebebasan media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Ardy Wiranata Arsyad SH., MH menyampaikan “Media massa ini dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, olehnya pemberitaan media massa itu dilindungi oleh UU”.
Apabila dalam pemberitaan terdapat unsur kesengajaan maupun tindakan yang dianggap tidak menyenangkan maka perlu untuk ditindaklanjuti dengan hak koreksi dan Hak Jawab
“Jika saudara Ronal Taliki merasa dirugikan dengan pemberitaan. Harusnya ia menempuh Hak koreksi dan hak jawab yang itu diatur di dalam UU Pers”. Ungkap Ardy
Ia menambahkan” Hak Koreksi itu diperuntukan untuk menjawab, mengoreksi ataupun membenarkan pemberitaan yang disampaikan oleh Media, bukan malah menempuh jalur hukum melalui laporan kepada kepolisian”
Kalau semua pemberitaan yang disampaikan oleh media dilaporkan kepada kepolisian, maka ini merusak tatanan demokrasi. Padahal kita semua paham bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan sebuah keniscayaan dalam negara demokrasi.
“Melaporkan media ke Kepolisian itu tindakan yang keliru, harusnya mereka menempuh jalur dewan Pers, biar prosesnya diselesaikan di Dewan Pers dan itu sesuai ketentuan UU Pers” pungkas Ardy Wiranata yang juga sebagai Advokat. *