Gorontalo, mimoza.tv – Kuasa hukum PT. Gorontalo Minelars (GM), Duke Arie Widagdo mengaku jika pihaknya belum menerima informasi secara resmi putusan provisi perkara Nomor 16/Pdt.G/2023/PN.Gto dari Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
“Sampai dengan hari ini kami hanya mendengar dan membaca berita. Secara resmi kami belum menerima, membaca dan mendengar putusan itu secara langsung atau melalui e-coutr. Yang saya ketahui bahwa didalam proses pengadilan ini ada secara langsung maupun lewat sisitim e–court,” ucap Duke Arie dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (29/7/2023).
Lanjut dia, didalam e – couth itu sudah disebutkan mekanisme-mekanismenya, gugatan, dan lain sebagainya. Mekanisme e-court itulah yang menjadi penghubung antara para pihak dengan majelis hakim.
“Kami sangat menghormati setiap keputusan peradilan yang ada. Sehingganya kami menunggu, sebagaimana kesepakatan dalam persidangan. Karena ini merupakan hak dari para pihak,” tegasnya.
Dalam konferesi pers itu juga dirinya menyampaikan bahwa putusan itu berimplikasi terhadap upaya hukum.
“Bagaimana kita mau melakukan upaya hukum, ketika kita tidak tau secara resmi putusannya itu seperti apa, kapan dibacakan, dan bagaimana. Apakah melalui SIPP? Itu informasi untuk public. Bukan untuk kita para pihak,” imbuhnya.
Ia mengatakan, pihaknya menduga ada oknum yang sengaja membocorkan putusan sebelum putusan itu diumumkan secara resmi lewat sistem e-court kepada para pihak.
“Kami curiga ada oknum-oknum yang bermain disini, yang sengaja membocorkan putusan pengadilan, sebelum putusan itu diterima atau diumumkan secara resmi kepada para pihak yang berpekara,” tegas Duke Arie.
Bahkan ia menegaskan, rencananya akan memproses hal ini, sebab putusan ini bocor dan sudah beredar di media online sebelum para pihak menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH,MH dan Otto Siagian SH, MH memutus perkara gugatan antara perwakilan masyarakat, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jamper sebagai penggugat melawan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai tergugat I, PT Gorontalo Minerals, PT Bumi Resources, serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat II, Jumat (28/7/2023).
“Menjatuhkan putusan provisi dengan amar putusan : Mengadili : Mengabulkan permohonan provisi penggugat. Memerintahkan kepada tergugat II untuk menghentikan sementara segala kegiatan explorasi dan pekerjaan penunjang yang dilaksanakan tergugat II, termasuk pembuatan akses jalan menuju Objek sengketa,” ucap Rendra Yozar Dharma Putra.
Penulis : Lukman.