Senin, Juli 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kuasa Hukum Gorontalo Minerals Mengaku Belum Lihat Putusan di E – Court

by Lukman Polimengo
Juli 29, 2023
Reading Time: 2 mins read
124 4
A A
0
Kuasa hukum PT. Gorontalo Minerals, Duke Arie Widagdo saat memberikan keterangan pers, Sabtu (29/7/2023). Foto : Lukman polimengo/mimoza.tv.

Kuasa hukum PT. Gorontalo Minerals, Duke Arie Widagdo saat memberikan keterangan pers, Sabtu (29/7/2023). Foto : Lukman polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kuasa hukum PT. Gorontalo Minelars (GM), Duke Arie Widagdo mengaku jika pihaknya belum menerima informasi secara resmi putusan provisi perkara Nomor 16/Pdt.G/2023/PN.Gto dari Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.

“Sampai dengan hari ini kami hanya mendengar dan membaca berita. Secara resmi kami belum menerima, membaca dan mendengar putusan itu secara langsung atau melalui e-coutr. Yang saya ketahui bahwa didalam proses pengadilan ini ada secara langsung maupun lewat sisitim e–court,” ucap Duke Arie dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (29/7/2023).

Lanjut dia, didalam e – couth itu sudah disebutkan mekanisme-mekanismenya, gugatan, dan lain sebagainya. Mekanisme e-court itulah yang menjadi penghubung antara para pihak dengan majelis hakim.

Baca juga

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

LSM Jamper Sesalkan Perlakuan Jaksa Terhadap Hamim

“Kami sangat menghormati setiap keputusan peradilan yang ada. Sehingganya kami menunggu, sebagaimana kesepakatan dalam persidangan. Karena ini merupakan hak dari para pihak,” tegasnya.

Dalam konferesi pers itu juga dirinya menyampaikan bahwa putusan itu berimplikasi terhadap upaya hukum.

“Bagaimana kita mau melakukan upaya hukum, ketika kita tidak tau secara resmi putusannya itu seperti apa, kapan dibacakan, dan bagaimana. Apakah melalui SIPP? Itu informasi untuk public. Bukan untuk kita para pihak,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pihaknya menduga ada oknum yang sengaja membocorkan putusan sebelum putusan itu diumumkan secara resmi lewat sistem e-court kepada para pihak.

“Kami curiga ada oknum-oknum yang bermain disini, yang sengaja membocorkan putusan pengadilan, sebelum putusan itu diterima atau diumumkan secara resmi kepada para pihak yang berpekara,” tegas Duke Arie.

Bahkan ia menegaskan, rencananya akan memproses hal ini, sebab putusan ini bocor dan sudah beredar di media online sebelum para pihak menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH,MH dan Otto Siagian SH, MH memutus perkara gugatan antara perwakilan masyarakat, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jamper sebagai penggugat melawan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai tergugat I, PT Gorontalo Minerals, PT Bumi Resources, serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat II, Jumat (28/7/2023).

“Menjatuhkan putusan provisi dengan amar putusan : Mengadili : Mengabulkan permohonan provisi penggugat. Memerintahkan kepada tergugat II untuk menghentikan sementara segala kegiatan explorasi dan pekerjaan penunjang yang dilaksanakan tergugat II, termasuk pembuatan akses jalan menuju Objek sengketa,” ucap Rendra Yozar Dharma Putra.

Penulis : Lukman.

Tags: bumi resourceGorontalo mineralsLSM JamperPN Gorontalopt. antam

Berita Terkait

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024

LSM Jamper Sesalkan Perlakuan Jaksa Terhadap Hamim

Mei 3, 2024
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

April 30, 2024

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

35 Terdakwa Kasus Kerusuhan Tambang dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version