Kota Gorontalo, mimoza.tv – Kuasa Hukum pasangan Marten Taha – Ryan Kono mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu Kota Gorontalo tidak tepat dan sewenang-wenang, karena mencoret pasangan Marten – Ryan dari pencalonan.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum pasangan Marten Taha – Ryan Kono (Matahari), Mita Mulia dan Demberger Panjaitan, dalam jumpa pers di Lobby Grand Q Hotel, Rabu (21/3/2018). Menurutnya, pengesahan ijazah milik Ryan Kono adalah sah dan benar karena dilakukan oleh Kedutaan Besar Australia di Indonesia sebagai institusi yang berwenang, berdasarkan ketentuan hukum Australia.
“Yang ingin saya tekankan disini terkait putusan Mahkamah Agung, yang isinya sangat gamblang dan sangat jelas untuk menyatakan, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh klien kami itu sudah sesuai dengan hukum, sesuai dengan semua aturan dan legalisirnya pun dilakukan oleh instansi berwenang,” kata Mita.
Lebih lanjut Mita mengatakan, tidak ada keraguan sedikitpun baik di Mahkamah Agung atau dimanapun, bahwa Kedutaan Besar Australia sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menyatakan bahwa ijazah dan legalisir itu memang betul dan sah.
“Selanjutnya ada beberapa poin putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan Bawaslu Kota maupun KPU Kota itu tidak sesuai dan bisa dibilang sewenang-wenang,” tutup pengacara cantik jebolan Amerika ini.
Sebelumnya, pasangan Marten Taha – Ryan Kono dicoret dari daftar peserta Pilwako oleh KPU Kota melalui Surat Keptusan KPU Kota nomor 15, yang menindak lanjuti putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada pada tanggal 26 Februari 2018. Kemudian melalui Penasehat Hukumnya, pasangan nomor urut dua ini melayangkan gugatan dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 16 Maret 2018. (idj)