Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pasca beredarnya putusan Mahkamah Agung terkait dikabulkannya gugatan pasangan Marten Taha – Ryan Kono, Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo menyatakan belum menerima secara resmi salinan putusan tersebut. Dan jika sudah ada, akan segera ditindak lanjuti.
Pasca beredarnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Penasehat Hukum pasangan Marten Taha – Ryan Kono, atas gugatan Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo dengan nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 di media sosial, pihak KPU Kota menyatakan belum menrima salinan putusan tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima apapun dari Mahkamah Agung, apalagi soal salinan putusan gugatan pasangan Marten Taha – Ryan Kono.
“Memang putusan tersebut sudah ramai beredar di media sosial, namun hingga saat ini kami belum menerima secara resmi salinan putusan Mahkamah Agung tersebut, kami belum mengetahui isinya seperti apa,” kata La Aba, Jumat (16/3/2018).
Dirinya menambahkan, jika sudah menerima secara resmi salinan putusan tersebut dari Mahkamah Agung, maka pihaknya akan segera menindak lanjuti. “Jika itu (salinan putusan) sudah ada, tentu akan segera kita tindak lanjuti apapun perintahnya dalam putusan itu,” lanjut La Aba.
La Aba juga mengatakan, pihak KPU akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru untuk membatalkan SK nomor 15 yang diterbitkan sebelumnya. “Akan lahir SK baru untuk menetapkan pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai peserta pilkada, sekaligus membatalkan SK nomor 15,” tutupnya. (idj)