Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pasca dilaporkannya KPU Kota Gorontalo ke Panwaslu oleh salah satu calon komisioner PPK yang gugur pada seleksi perekrutan, langsung ditanggapi oleh Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba. Dirinya menegaskan jika perekrutan calon anggota PPK sudah sesuai mekanisme dan undang undang yang berlaku.
Adanya laporan salah satu calon komisioner PPK, yang gugur pada seleksi perekrutan ke Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu langsung ditanggapi oleh pihak KPU Kota Gorontalo.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo, La Aba menegaskan, jika pihaknya telah melakukan perekrutan PPK sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, baik pada proses verifikasi administrasi, ujian tertulis, serta wawancara.
Terkait adanya laporan ke Panwaslu, menurut La Aba yang bersangkutan sudah dua kali menjabat sebagai komisioner PPK. “Sesuai aturan PKPU, untuk komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan dibatasi maksimal menjabat dua periode pada perhelatan Pemilu, baik Pileg, Pilpres dan pemilihan kepala daerah,” kata La Aba.
Sebelumnya salah seorang calon komisioner PPK yang gugur dalam seleksi perekrutan, melaporkan KPU Kota Gorontalo yang menggagalkan dirinya untuk menjadi komisioner.
Menurut pelapor, pihak KPU Kota menyatakan dirinya telah dua kali menjabat, padahal menurutnya, ia baru sekali menjabat sebagai komisioner PPK. (fzl)