Gorontalo, mimoza.tv – Upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras terus digalakkan. Hal ini dibuktikan dengan digagalkannya penyeludupan miras jenis Cap Tikus yang berasal dari daerah Sulut oleh anggota Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara, Kamis (7/1/2021).
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Utara, IPTU Harisno Pakaja dalam keterangannya mengungkapkan, 100 karung atau sebanyak 5 ton cap tikus yang nantinya bakal di wilayah Paguat tersebut digagalkan berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan melintas mobil truck warna merah dengan pelat nomor DP 8888 KL, yang diduga membawa minuman keras jenis cap tikus. Mobil tersebut akan melintasi wilayah Kecamatan Tomelito. Setelah itu anggota Sat Narkoba langsung turun ke TKP dan langsung mencegat mobil tersebut tepat di salah satu warung makan di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomelito,” ucap Harisno.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Harisno, mobil truk bersama 5 ton cap tikus yang di kendarai oleh Alen Langke tersebut diamankan oleh aparat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Turut serta dalam penggagalan miras tersebut, KBO Narkoba, IPDA Ferron Baiku.(arj/luk)