Gorontalo, mimoza.tv – Lagi sedang asyik tidur di rumahnya, Karim Laiya, pria 28 tahun yang berdomisili di Desa Motinelo, kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, terpaksa harus dijemput aparat kepolisian, Tim Resmob Polda Gorontalo.
Hal ini dikarenakan dirinya dilaporkan telah mencuri mobil yang tersimpan di gudang milik perusahaan Finance di Gorontalo. Kepada wartawan ini, Panit 1 subdit 2 IPDA Nirwan Damopolii membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tersangka ini merupakan debth colector. Dia membawa lari mobil yang tersimpan di gudang perusahaan finance. Modusnya, tersangka membuka paksa gembok gudang tersebut dengan cara di rusak menggunakan linggis, ” kata Nirwan.
Lanjut dia, penangkapan terhadap tersangka perkara tindak pidana pencurian mobil didalam gudang Finance tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan 5 KUHP.
“Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka di bawa ke Subdit 2 Ditreskrimum Polda Gorontalo,” pungkas Nirwan.(arj/luk)