Gorotalo, mimosa.tv – Peredaran minuman keras jenis Cap Tikus ke wilayah Provinsi Gorontalo semakin gencar saja. Hal ini dibuktikan dengan digagalkannya 9400 liter barang haram tersebut oleh aparat Polda Gorontalo, Senin (9/12/2019).
Kepada awak media, Wadir Narkoba Polda Gorontalo, AKBP Witarsa Aji mengungkapkan, penangkapan penyeludupan minuman keras ini karena adanya informasi dari masyarakat.
“Miras jenis Cap Tikus ini berasal dari Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, tepatnya di daerah Motoling. Guna pemeriksaan lanjut, tiga kendaraan yang mengangkut Cap Tikus ini kita amankan bersama 9 orang,” kata Witarsa.
Dirinya merinci, ke tiga mobil tersebut masing-masing, satu mobil jenis truk fuso yang mengangkut Cap Tikus yang dikemas dalam 230 kantong, satu mobil bak terbuka membawa 25 kantong, serta satu mobil jenis mini bus membawa Cap Tikus yang dikemas dalam 10 kantong. Sehingga keseluruhannya mencapai 265 kantong.
“Totalnya ada sekitar 9400 liter cap tikus. Kita tangkap di daerah Atinggola. Dari pemeriksaan, Cap Tikus ini nantinya akan diedarkan di daerah Paguyaman dan sekitarnya, serta ke Kalimantan Timur,” ujar Witarsa.
Dia mengatakan, penangkapan peredaran Miras jenis Cap Tikus ke Gorontalo ini merupakan yang terbesar.(luk)