Gorontalo, mimoza.tv – Tim Tangkap Buron (Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berhasil menangkap Djasroel Tjaniago, buronan kasus korupsi pengadaan buku SD pada Dinas pendidikan Kabupaten Bone Bolango tahun 2011. Pria 59 tersebut berhasil ditangkap oleh tim saat berada di lobi salah satu hotel di Jakarta, pada Senin (14/6/2021).
Kepada Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, sebelum penangkapan itu pihaknya mengendus keberadaan tersangka tengah berada di Padang, Sumatera Barat.
“Sudah dua minggu keberadaan tersangka ini sudah diendus oleh Tim Tabur dari Padang, Sumatera Barat ke Jakarta. Keberadaannya di Jakarta diketahui tengah megikuti kegiatan di hotel tersebut. Tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka lain yang sudah dijatuhi vonis dalam perkara tersebut,” ucap Kasad saat diwawancarai wartawan di Kejati Gorontalo, Selasa (15/6/2021).
Dirinya menjelaskan juga, kasus ini bermula pada pada tahun 2011, dimana Pemerinkah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Pendidikan, melakukan pengadaan buku dengan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar. Pemenang proyek pengadaan buku tersebut lanjut Kasad adalah PT Gilang Mahardika, dimana direkturnya adalah Djasroel Tjaniago.
Atas kasus tersebut lanjut Kasad, tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 878.018.790, dengan status tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Saat proses tahap dua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Tahun 2014 sudah diketahui keberadaannya, selanjutnya pada tahun 2015 yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.
Kasad juga menambahkan, karena status tersangka ini masih dalam proses penyidikan, kata dia pihak Kejati Gorontalo akan melengkapi terlebih dahulu semua berkas perkara, kemudian akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.(luk)