Gorontalo, mimoza.tv – Baru saja tadi siang Polda Gorontalo merilis pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 343,15 gram, malam ini sekitar pukul 19,25 WITA, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dungingi Resor Gorontalo Kota, berhasil mengamankan satu paket yang diduga narkoba jenis sabu pada salah satu perusahaan organda (PO) yang ada di Terminal Dungingi, Kota Gorontalo, Selasa (8/10/2019).
Dilansir dari Kronologi.id, Kapolsek Dungingi, Ipda Moh. Atmal Fauzi, pengungkapan paket yang diduga narkoba ini berawal dari informasi oleh salah satu petugas PO di terminal Dungingi, adanya paket kiriman yang sudah berhari-hari tidak dijemput oleh pemilik barang.
“Saat melaksanakan patroli, pukul 19.25 WITA, kami mendapatkan informasi dari salah satu PO, terkait adanya paket yang sudah beberapa hari belum dijemput oleh pemilik barang,” kata Ipda Moh. Atmal Fauzi.
Berdasarkan informasi itu, ia bersama sejumlah anggota lainnya langsung bergegas melakukan pengecekan ke PO tersebut.
“Saya bersama anggota melihat langsung paket berupa kardus yang bertuliskan ‘Ibu Nadia di Gorontalo’. Untuk mencari tahu apa isi dari kardus tersebut, dan Saya beserta anggota dan disaksikan oleh sejumlah masyarakat lainnya langsung membuka kardus tersebut,” ujarnya.
Ketika paket itu dibuka, ternyata kardus itu berisi tujuh gelas air mineral yang menutupi satu genggam plastik putih.
“Kami membuka paket dalam plastik itu. Setelah dibuka, ditemukan satu paket plastik kip kecil yang berisi butiran kristal bening. Diduga narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, informasi pihak PO juga, paket kiriman tersebut dikirim dari Sulawesi Tengah untuk penerima di Gorontalo atas nama Nadia.
“Kita belum bisa pastikan siapa pemilik nama Nadia itu. Kita akan melakukan pendalaman terkait temuan paket ini,” ujar dia.
Paket yang diduga natkoba itu kemudian langsung diamankan di Polsek Dungingi untuk dijadikan barang bukti.
“Barang bukti ini akan kami serahkan ke pihak Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(luk)