Gorontalo, mimoza.tv – Operasi gabungan TIMPORA di Provinsi Gorontalo berhasil mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Penangkapan ini terjadi setelah masyarakat memberikan informasi tentang kegiatan mereka di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio.
Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang, menjelaskan bahwa keempat WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan yang sah namun melakukan kegiatan di luar peruntukannya. Mereka diduga masuk ke area lahan tambang emas tanpa izin pada tanggal 21 Februari 2024. Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim PORA Provinsi Gorontalo segera bertindak dan mengamankan dokumen perjalanan keempat WNA tersebut.
Menurut Friece, keempat WNA tersebut telah melanggar peraturan keimigrasian dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. Mereka akan dikenakan tindakan hukum berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal, dan pendeportasian.
Para terduga pelaku telah diambil keterangannya di Kantor Imigrasi Gorontalo pada tanggal 26 Februari 2024. Mereka mengantongi izin tinggal kunjungan dengan berbagai alasan, namun kegiatan mereka di lokasi tambang emas tanpa izin dianggap melanggar aturan.
Sementara itu, Ketua Tim PORA Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya untuk mencegah kegiatan ilegal yang merugikan negara. Proses hukum terhadap keempat WNA asal Sri Lanka ini akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Keberadaan mereka di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk melihat proses penambangan emas tradisional merupakan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan izin tinggalnya. Tindakan Hukum. Terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh keempat orang WNA Asal Sri Lanka tersebut, diberlakukan Tindakan Hukum berupa Pendetensian, pencabutan izin tinggal dan pendeportasian,” tutup Friece. (rls/luk)