Kota Gorontalo, mimoza.tv – Bagi bakal calon yang akan maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo tahun 2018 melalui jalur perseorangan (Independen), diwajibkan untuk memasukan syarat dukungan melalui SItem Informasi Pencalonan (Silon), sebelum menyerahkan dalam bentuk hard copy.
Hal ini disampaikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo melalui Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018, Rabu (22/11/2017).
Saat diwawancara, Lapandri Ilahude, Anggota KPU Divisi Teknis mengatakan, terkait mekanisme penyerahan dukungan calon perseorangan itu harus melalui sistem informasi pencalonan (SILON).
“Karena pada saat para bakal calon menyerahkan syarat dukungan lewat hard copy, maka sebelumnya kita harus menyesuaikan antara hard copy yang diserahkan dengan data yang sudah diinput di sistem informasi pencalonan,” kata Lapandri.
Syarat minimal dukungan bagi bakal calon yang akan maju melalui jalur indpenden, hartus memiliki dukungan KTP sebanyak 12.771 yang tersebar minimal di lima kecamatan. Dan penyerahan dokumen dukungan dimulai pada tanggal 25 hingga 29 November 2017, di Kantor KPU Kota Gorontalo Jl.Sawit 1, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. (idj)