Gorontalo, mimoza.tv – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Upt Kanwil Kemenkumham Gorontalo mengikuti Rapat Koordinasi Tata Cara Pengajuan dan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dalam Pemilu Tahun 2024 yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Kamis (27/04).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU, Rinto W. Ali, yang bertempat di Hotel Sunrise, Kecamatan Marisa. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Pimpinan OPD, dan Pimpinan Partai Politik (Parpol), Perwakilan dari Kejaksaan dan Perwakilan dari Polres Pohuwato.
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W. Ali, mengatakan jika rapat koordinasi tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak dan instansi terkait yang berhubungan dengan persyaratan bakal calon yang akan diajukan oleh masing-masing partai politik.
“Jadi yang hadir ini, ada dari Dukcapil, dari Diknas, dan juga dari Rumah Sakit. Semua itu berhubungan dengan persyaratan bakal calon. Kita juga hadirkan pimpinan parpol untuk mempermudah parpol dalam melengkapi persyaratan bakal calon,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) akan dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
“Untuk persyaratan ini sama dengan syarat sebelumnya. Hanya saja ada yang berbeda dimana pada Pemilu Tahun 2024 ini, harus ada persetujuan dari Pimpinan Partai Politik Pusat. Saya kira masih sama,” jelasnya.
Terkait perubahan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Rinto berharap agar aturan ini dapat dipatuhi oleh setiap Partai Politik. Dimana dalam aturan tersebut tercantum jika mantan Narapidana boleh mencalonkan diri sebagai Bacaleg apabila telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun.
“Ini harus dipatuhi oleh semua partai politik. Maka dari itu saya juga menghadirkan pihak dari Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, Pengadilan dan Kepolisian dalam rapat koordinasi ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato, Irman Jaya melalui Kepala Subseksi Regbimkemas Iswan Syahrain menyampaikan, bahwa Lapas Pohuwato siap memberikan data permintaan dari KPU terkait dengan syarat yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, Pasal 18. Bakal calon anggota DPRD yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11.
“Kami siap memberikan surat keterangan kepada bakal calon yang sudah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum dan bukan sebagai pelaku kejahatan ber ulang sehingga tidak ada lagi hubungan teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia,” Tutupnya.(rls)