Gorontalo, mimoza.tv – Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib, mengatakan, pihaknya bersama Gakumdu dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan kepada oknum Caleg berinisial DD, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), terkait dengan adanya laporan dugaan praktek politik uang atau money politic saat Pemilu 14 Februari lalu.
Diwawancarai awak media ini Sukrin menjelaskan, sebelum memanggil DD yang merupakan Caleg petahana, pada Senin (18/2/2024) pihaknya telah menerima laporan aduan dari salah seorang warga berinisial WI. Dari laporan tersebut pihaknya melakukan rapat terbatas, dan akhirnya telah meregistrasi laporan tersebut.
“Setelah kita registrasi, maka sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Prosesnya sendiri selama tujuh hari,” ucap Sukrin, Selasa (20/2/2024).
Dijelaskannya juga, dalam rentan waktu tersebut pihaknya bersama Gakumdu akan memanggi oknum Caleg tersebut, termasuk pelapor, para saksi-saksi.
“Kita akan mengundang pihak terlapor yang dalam hal ini oknum Caleg, pelapor dan saksi-saksi. Kepada mereka kita akan meminta kilarifikasi. Apabila undangan klarifikasi yang pertama tidak diindahkan, maka kita akan menyampaikan undangan klarifikasi yang kedua kalinya,” imbuhnya.
Sebelumnya WI, salah seorang warga Kota Gorontalo melaporkan oknum caleg berinisial DD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil 3 Kota Gorontalo. WI melaporkan oknum Caleg petahana itu ke Bawaslu, terkait dengan dugaan praktek money politic.
Seperti yang mimoza.tv kutip dari Dulohupa.id, WI mengaku bahwa oknum Caleg inisial DD itu mengamuk untuk meminta uangnya agar dikembalikan.Kata WI, pada Sabtu (10/2/2024) Caleg DD memberikan uang sejumlah Rp. 75 juta dengan tujuan untuk mencarikan suara untuk memilih Caleg DD.
Penulis : Lukman.