Gorontalo, mimoza.tv – Persoalan adanya dana sekitar Rp 28,5 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Perusahaan Daerah (PERUMDA) Tirta Bulango kian mendapat perhatian dari publik.
Polemik itu antara lain adanya aliran dana ke sejumlah oknum anggota DPRD Bone Bolango, serta ada penyertaan modal senilai Rp 9 miliar tahun 2019 namun tidak pernah disetujui karena persoalan penyertaan modal yang sebelumnya juga susah untuk dipertanggungjawabkan.
Desakan dari berbagai kalangan pun muncul, agar persoalan tersebut mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum (APH). Terkini, desakan itu disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto.
“Kami berpendapat bahwa apa yang terungkap didalam FDG belum lama ini perlu diseriusi dan mendapatkan atensi khusu dari APH. Hal ini tak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat uang yang digelontorkan melalui penyertaan modal itu adalah uang rakyat, jadi harus dipertanggung-jawabkan secara administratif dan secara hukum,” ucap Direktur LBH Limboto, Susanto Kadir saat dihubungi wartawan ini, Jumat (10/6/2022).
LBH Limboto kata Susanto, begitu miris melihat ada penyertaan modal sejumlah Rp. 9 miliar yang tidak mendapat persetujuan lantaran penyertaan modal sebelumnya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan. Termasuk juga kata dia, soal kendaraan dinas yang digadaikan di perusahaan finance.
“Persoalan ini harus di investigasi atau diselidiki oleh yang berwenang. Bahkan yang ironi adalah berani-beraninya kenderaan dinas digadaikan ke pihak leasing. Ini sudah keterlaluan. Kami menduga kuat ini sudah melanggar hukum. Kenderaan Dinas itu dipakai atau digunakan untuk menunjang operasional dari Perumda Tirta Bulango, saya kira APH bisa menyelidiki hal ini, dan kami mendorong APH supaya bergerak melalukan penyelidikan,” tegas sosok yang juga sebagai salah satu pengacara handal ini.
Susanto juga menambahkan, jika apa yang LBH Limboto duga ini benar terbukti, maka oknum-oknum pelaku harus di proses dan dihukum sesuai perbuatannya.
Pewarta : Lukman.