Gorontalo, mimoza.tv – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Gorontalo (UG) mengadakan penyuluhan hukum bagi puluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Rabu (8/11/2023).
Dalam kegiatan itu, tampil sebagai pemateri adalah Guru Besar Uniniversitas Gorontalo, Prof. Dr. Hi. Rustam HS. Akili., SE., SH., MH.
Dalam kesempatan itu Prof. Rustam akili menyampaikan, penyuluhan ini bertujuan untuk mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di NKRI. Harapannya adalah dapat menekan dan mengikis maraknya pelanggaran hukum yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama,” ucap Rustam.
Lebih lanjut kata Dosen Psikologi Anti Korupsi ini menyampaikan, Bang Napi (Narapidana) di Lapas perlu adanya pelatihan dalam menggali potensi dan ketrampilan, yang diharapkan dapat dikembangkan setelah keluar nanti.
Pelaksanaan pelatihan kecakapan hidup atau life skills itu berupa pemberian pelatihan ketrampilan menjadi salah satu upaya pemberian bekal pengetahuan dan ketrampilan bagi Bang Napi.
“Melalui pendidikan kecakapan hidup, mereka di bimbing agar berguna, aktif, dan produktif dalam kehidupan masyarakat. Narapidana di Lapas di bina agar menjadi anggota masyarakat yang tidak melanggar aturan hukum lagi,” ujar Prof. Rustam.
Dalam kesempatan itu juga ia mengingatkan beberapa tantangan yang akan dihadapi Bang Napi ketika bebas nanti. Tantangan itu antara lain adalah ; Stigma sosia, Kesulitan mencari pekerjaan, perumahan/tempat tinggal, reintegrasi ke dalam masyarakat, permasalahan keuangan, masalah kesehatan mental, hubungan sosial, pembatasan hukum, keterbatasan akses ke layanan, dan risiko kembali ke kejahatan.
Olehnya ia mengatakan, harus ada dukungan reintegrasi sosial kepada mantan Narapidana. Beberapa dukungan reintegrasi itu kata Prof. Rustam Akili, yakni program rehabilitasi, layanan kesehatan mental, pendidikan, pelatihan, ketrampilan, dukungan pekerjaan, bantuan perumahan, dukungan sosial, pembebasan bersyarat, kolaboarasi dengan organisasi pemerintah (LSM), serta pengembangan ketrampilan sosial.
“Kesadaran hukum dan rehabilitasi bagi warga binaan memiliki berbagai aspek penting yang memengaruhi individu, masyarakat, dan sistem hukum secara keseluruhan. Pentingnya kesadaran hukum dan rehabilitasi bagi warga binaan tidak hanya bermanfaat bagi individu yang terlibat, tetapi juga untuk masyarakat secara keseluruhan, dengan mengurangi tingkat kejahatan dan meningkatkan keadilan sosial,” tutup Prof. Rustam.
Penulis : Lukman.