Kota Gorontalo, mimoza.tv – Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo menghimbau kepada lembaga survei atau jajak pendapat dan kelompok pemantau aktivitas Pilkada 2018, untuk mendaftar secara resmi ke KPU. Himbauan yang sama juga disampaikan kepada lembaga yang hendak menyelenggarakan perhitungan cepat atau quick count hasil perolehan suara.
Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo telah mengatur lembaga survei dalam pemilihan kepala daerah, yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang partisipasi masyarakat.
Komisioner KPU Kota Gorontalo Divisi SDM dan Partispasi Masyarakat, Salihun Ino Ischak mengatakan, dalam Peraturan KPU tersebut menyatakan KPU mewajibkan bagi setiap lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2018 ini, agar mendaftarkan diri ke kantor KPU setempat.
“Hal ini dimaksud agar hasil survey dan hasil hitung cepat yang dilaksanakan oleh lembaga survey tersebut, bisa diakui keakuratan data disampaikan ke publik,” kata Salihun.
Dia menambahkan, syarat bagi lembaga survey dan hitung cepat yang ingin mendaftar di KPU adalah tidak memiliki keterkaitan dan keberpihakan dengan partai politik maupun pasangan calon, serta memiliki legalitas hukum.
Meski informasi pendaftaran sudah beredar dan ditegaskan lewat undang undang, hingga saat ini belum ada calon pemantau ataupun lembaga survei yang melakukan pendaftaran ke KPU Kota Gorontalo. Akan tetapi hal tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap jalannya pilkada 2018 nanti, sekalipun tidak ada lembaga yang mendaftar sampai hari pelaksanaan. (fzl)
Foto : Istimewa