Gorontalo, mimoza.tv – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea siap memperjuangkan nasib para penambang yang ada di Kabupaten Pohuwato terlebih khusus diareal yang dikuasai oleh PT PETS.
Kepada wartawan Adhan menjelaskan, keputusan Mahkama Agung yang sudah ingkrah pada tahun 2017, yang kemudian dilanggar oleh oknum – oknum tertentu yang punya kepentingan. Ia menegaskan, lewat jalur PTUN itu untuk membatalkan semua gugatan baik ditingkat bawah sampai atas dan termasuk SK Gubernur Nomor 351.
“Sangat tidak bisa apa yang sudah jadi keputusan MA diabaikan oleh pemerintah daerah. Kalau kita melihat mekanisme pemerintahan, kepala daerah ini hanya pelaksana tugas dari pemerintah pusat, apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat ya harus dilaksanakan, karena hanya kepentinganya sehingga keputusan Mahkama Agung ini dilawan,”kata Adhan, Kamis (12/10/2023).
Kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, rencananya dalam waktu dekat ini dirinya akan berdiskusi dengan beberapa pengacara untuk menggugat SK Gubernur Nomor 351/17/IX/2015 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.
“Saya mau diskusi dulu dengan teman – teman pengacara untuk menggugat SK ini di PTUN Gorontalo,” ujarnya.
Wali Kota Kota Gorontalo Periode 2008-2013 ini menegaskan juga, apa yang dirinya perjuangkan adalah murni untuk kepentingan orang banyak. Sebab jabatan hanya sementara tetapi apa yang sudah diamanahkan oleh rakyat harus diperjuangkan.
“Kita duduk sebagai Anggota DPRD karena rakyat, maka apa yang jadi harapan rakyat harus diperjuangkan,” pungkas Adhan.
Penulis : Lukman.