Gorontalo, mimoza.tv – Menghadapi libur atau cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriyah nanti, BPJS Kesehatan tetap memberikan akses pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan tetap berkomitmen untuk memudahkan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Provinsi Gorontalo, Djamal Adriansyah, saat menggelar presskonference di kantor BPJS Kesehatan, Senin (25/03/2024).
Ia mengatakan, mulai tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024 nanti, kantor cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesi akan tetap beroperasi, mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat. Selain itu, ada beberapa layanan juga nantinya yang akan di buka , diantaranya di beberapa titik yang dianggap macet seperti di daerah Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, dan Bandara Sultan Hassanudin, Makassar.
“Di pelabuhan-pelabuhan udara itu kita akan buka posko, dan berbagai pelayanan terkait dengan program JKN kita akan buka. Selain itu, mjasyarakat juga bisa menggunakan fasilitas atau layanan=layanan yang sudah disiapkan, seperti menggunakan aplikasi mobile JKN. Olehnya saya mengajak masyarakat untuk mengunduh aplikasinya dari sekarang, ” ujarnya.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan menerapkan komitmen yang mengacu pada prinsip portabilitas, dimana prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Djamal.
Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Selain itu juga, layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN, dan kami juga ada care center 165.
Ia juga meminta dan menghimbau masyarakat agar tidak lupa membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan JKN aktif selalu. Yang pertama, memastikan status kepesertaan JKN senantiasa aktif supaya terhindar dari denda layanan rawat inap. Bagi peserta JKN mandiri, jangan lupa bayar iuran sebelum tanggal 10. Kemudian, bagi pemberi kerja, segeralah tuntaskan kewajiban pembayaran iuran JKN bagi para pekerjanya sebelum memasuki cuti bersama dan libur lebaran.
Termasuk mengecek keaktifan status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan kanal-kanal lainnya.
Peliput : Lukman.