Gorontalo, mimoza.tv – Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Dr. H. Zulkarnain Suleman, M.HI, masalah hukum di kampus tersebut semakin mencuat. Terbaru, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kibar Provinsi Gorontalo mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah dilaporkan sebelumnya.
Ketua LSM Kibar Provinsi Gorontalo, Hengki Maliki, dalam wawancara dengan media pada Sabtu (24/8/2024), mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambatnya tindakan dari APH. Hengki menegaskan bahwa laporan mengenai temuan BPK RI sudah disampaikan beberapa waktu lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang memadai.
Hengki menjelaskan bahwa temuan BPK RI terkait kekurangan volume pada 31 paket pekerjaan dan ketidaksesuaian pada 6 paket pekerjaan pembangunan gedung SBSN Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Gorontalo tahun 2016 menunjukkan total temuan sebesar Rp. 327.567.514. “Temuan ini sudah kami laporkan ke APH, tetapi belum ada tindakan lanjutan,” ujarnya.
Hengki menambahkan bahwa temuan tersebut seharusnya masuk dalam kategori kerugian negara sesuai dengan UU No.1 Tahun 2004. Pasal 1 angka 22 mendefinisikan kerugian negara sebagai kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
Hengki juga menyoroti bahwa terlapor sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SBSN tahun 2016 diduga terlibat dalam tindakan yang merugikan negara. Hal ini terkait dengan ketidakmampuan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI hingga 30 Juni 2021.
Salah satu poin penting dari laporan LSM Kibar adalah insiden runtuhnya plafon gedung aula FEBI itu pada tahun 2018, yang merupakan bagian dari proyek yang diperiksa oleh BPK RI. Hengki menjelaskan bahwa meskipun Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI telah mengeluarkan beberapa rekomendasi sejak tahun 2021, APH belum juga menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami telah melaporkan masalah ini pada tahun 2023, tetapi APH menyatakan bahwa laporan kami tidak cukup bukti. Jika APH meragukan temuan dari Itjen, BPKP, dan BPK RI, berarti APH meragukan kredibilitas lembaga negara tersebut,” tandas Hengki.
Terkait dengan persoalan ini, wartawan telah mengajukan permintaan wawancarara ke pihak rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo. Wakil Rektor II, Sofyan AP Kau. Kepada awak media ini Sofyan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Coba dikonfirmasi ke pak rektor,” singkat Sofyan.
Permintaan wawancara juga disampaikan kepada Rektor IAIN Gorontalo, Zulkarnain Suleman. Namun hingga berita ini tayang, pesan permintaan wawancara itu belum mendapatkan balasan.
Penulis : Lukman.