Kota Gorontalo, mimoza.tv – Persoalan persyaratan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo semakin gencar dibicarakan di kalangan masyarakat. Persoalan ijazah SMA Ryan Kono selaku Bakal Calon Wakil Wali Kota dari Marten Taha, menjadi menarik untuk dipersoalkan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Penegak Hak Hak Rakyat (YAPHARA) Provinsi Gorontalo hari ini Jum’at (26/1/2018), melayangkan laporan aduan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.
“Hari ini kami sudah mengantarkan laporan gugatan sengketa Pilwako ke KPU, yang menjadi objek sengketa dari gugatan tersebut menyangkut Sertifikat saudara Ryan Kono,” kata Ardi Wiranata, selaku Kuasa Hukum Yaphara.
Menurutnya KPU harus jeli memverifikasi dan meneliti persoalan Sertifikat luar negeri Ryan Kono tersebut. “Karena jelas di dalam ketentuan Peraturan KPU Pasal 42 Ayat (1) huruf P, yang mengatur tentang legalisasi ijazah,” lanjut Ardy.
Ketentuan peraturan perundang-undangan juga sudah mengatur perihal legalisasi ijazah yang wajib untuk disetarakan dengan sistem di Indonesia. “Dari bukti yang kami kumpulkan, keabsahan legalisir sertifikat milik Ryan Kono tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Maka dari itu jelas bahwa ini melanggar ketentuan Peraturan KPU,” pungkas Ardy. (idj)
Foto : Istimewa