Kota Gorontalo, mimoza.tv – Mahkamah Agung resmi mengabulkan permohonan Penasehat Hukum (PH) pasangan Marten Taha – Ryan Kono atas gugatan Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo dengan nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018, dan bisa kembali mengikuti semua tahapan Pilwako 2018.
Melalui surat keputusan dengan nomor register 1 P/PAP/2018, MA mengabulkan permintaan PH pasangan nomor urut dua tersebut dan meminta KPU Kota untuk menjadikan pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai peserta Pilwako Gorontalo.
Melalui keterangan resminya, Marten Taha membenarkan bahwa Mahkamah Agung sudah membacakan dan mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan PH terhadap SK KPU nomor 15. “ALhamdulillah permohonan kami dari pasangan Marten Taha – Ryan Kono yang diajukan ke Mahkamah Agung, terkait pembatalan kami sebagai peserta sudah dikabulkan,” kata Marten.
Marten juga berterima kasih kepada seluruh pendukungnya yang masih setia dan sabar tanpa henti memanjatkan doa untuk dirinya dan Ryan Kono yang berjuang di Mahkamah Agung.
“Saya meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa tetap menjaga keamanan dan ketenangan dalam pelaksanaan Pilkada. Saya juga meminta jangan terlalu berlebihan dalam meluapkan euforia atas keputusan ini, karena perjuangan masih panjang,” tutupnya.
Sebelumnya, pasangan Matahari yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang ini dibatalkan oleh KPU Kota Gorontalo melalui SK KPU Kota dengan nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018, yang menindak lanjuti putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018. (idj)