Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan perkara TUN No.199 K/TUN/2024, tanggal 2 Juli 2024, Jo. No. 66/B/2023/PT.TUN.MDO., tanggal 30 November 2023, Jo. No. 5/G/2023/PTUN.GTO., tanggal 28 Agustus 2023. Dalam perkara TUN antara Dr. Najamuddin Petta Solong, M.Ag., dahulu sebagai Penggugat melawan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. H. Zulkarnain Suleman, M. HI selaku Tergugat.
Pada awalnya, gugatan di PTUN Gorontalo dengan putusan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya, Kuasa Hukum Penggugat Romi Habie, S.H., M.H., ajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi TUN di Manado dan putusan PTUN Gorontalo dianulir atau dibatalkan dengan putusan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Dengan adanya pembatalan putusan tersebut maka Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo mengajukan upaya hukum lebih tinggi yakni upaya Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penantian akan putusan akhir ini kemudian muncul adanya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa permohonan Kasasi Rektor IAIN Sultan Amai ditolak untuk seluruhnya. Akibat ditolaknya permohonan kasasi ini maka yang menjadi dasar eksekutorial adalah putusan Pengadilan Tinggi TUN Manado yang putusannya sesuai dengan gugatan Penggugat.
Baik Penggugat Dr. Najamuddin Petta Solong, M.Ag., maupun kuasa hukumnya Romi Habie, S.H., M.H., menyambut baik putusan ini dengan suka cita, karena bagaimana pun proses ini adalah perjuangan panjang untuk menggapai keadilan. Oleh karenanya, keduanya berharap agar Rektor IAIN Sultan Amai selaku pihak yang kalah untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini karena sifatnya sudah final dan mengikat. “Tentunya sebagai warga negara yang baik juga sebagai pejabat negara kami berharap agar Rektor secara sukarela melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebab, konsekwensi hukumnya sangat berat menyangkut pejabat yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang bersih. Apalagi, dalam gugatan ini terdapat uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, nanti kami akan lebarkan pada dugaan tindak pidana korupsi” ujar Romi secara gamblang.
Perkara ini juga banyak mendapat antusias dari masyarakat Gorontalo dan sekitarnya bahkan sempat viral di media-media nasional selama berproses. Karena sejak awal kuasa hukum Dr. Najamuddin Petta Solong menyatakan bahwa perkara ini hanya sebagai pintu masuk untuk perkara-perkara besar lainnya termasuk dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga, dalam waktu dekat kuasa hukum bersama Dr. Najamuddin akan mengupdate perkara-perkara tersebut termasuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Penulis : Lukman.