Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim pada perkara dugaan korupsi mega proyek, Gorontalo Outer Ring Road (GORR) menolak seluruh eksepsi terdakwa, Asri Wahyuni Banteng.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Gorontalo, Senin (15/1/2021) tersebut, Prayitno Iman selaku Ketua Hakim menegaskan, Majelis Hakim pada pokoknya menolak eksepsi dari penasihat hukum AWB.
“Menolak seluruh eksepsi, dan memerintahkan agar sidang dilanjutkan,” ucap Prayitno.
Usai membacakan penolakan eksepsi itu juga menanyakan kesiapan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembuktian.
Pada sidang itu juga penasihat hukum AWB menolak keputusan hakim yang melanjutkan sidang untuk mendengarkan keterangan saksi. Alasannya, karena belum mengetahui daftar nama yang akan dihadirkan menjadi saksi.
Meski berulang kali meminta agar sidang hari ini tidak dilanjutkan, namun hakim tetap bersikeras melanjutkan karena jadwal sidang sudah molor.
“Putusan sela seharusnya 28 Desember 2020. Artinya, kita sudah lewat satu bulan. Tentunya ini harus kita segerakan. Oleh karena itu kita harus percepat persidangan ini,” tandas Prayitno.(red)