Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penjara terhadap Lurah Kelurahan Tanggikiki, Sandres S. Niode, yang merupakan terdakwa dalam kasus lakalantas yang mengakibatkan tiga orang korban masing-masing ; Ariyanto Tahir (41) dan Khairuninsa Akune (52) yang menjadi korban luka berat, serta Rusmin Hasan (71) yang menjadi korban meninggal dunia.
“Mengadili, Satu. Menyatakan terdakwa, saudara Sandres S. Niode alias Sandres, telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia, sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum,” ucap Hescahyo selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan.
“Ke dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan. Ke tiga, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah dijatuhkan. Ke empat, menetapkan terdakwa di tahan,” ujar hakim ketua.
Hal yang ke lima kata hakim ketua, seluruh barang bukti berupa satu unit mobil dengan pelat nomor DM 1740 WA, sepeda motor dengan pelat nomor DM 2359 DC, sepeda motor dengan pelat nomor DM 3881 JM, sepeda motor dengan pelat nomor DM 3410 AY, satu lembar STNK sepeda motor dikembalikan kepada yang berhak.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” tandas hakim ketua.
Terhadap putusan itu majelis hakim bemberikan kesempatan baik kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, maupun kepada JPU. Dalam kesempatan itu terdakwa dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir dulu. Demikian halnya dengan JPU.
Awal musibah lakalantas ini terjadi antara pengendara mobil mini bus berwarna merah berpelat nomor DM-1740-EA, yang dikendarai oleh Sanres, dengan tiga pengendara sepeda motor masing masing berpelat nomor DM-3410-AY, yang dikendarai oleh Rusmin Hasan, salah seorang warga di Kelurahan Molosipat U Kec. Sipatana Kota Gorontalo, pengendara sepeda motor DM-3881-JM, yang dikendarai oleh Ariyanto Tahir, warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, dan seorang pengendara sepeda motor dengan pelat nomor DM-2359-JC. Selain pengendara, satu penumpang sepeda motor DM-3881-JM, bernama Sicilia Eka Safitri, yang diketahui merupakan seorang guru honorer.
Kejadian naas itu bermula ketika mobil yang dikendarai oleh Sanres melaju dari arah Jalan Arif Rahman Hakim kearah Jalan Jaksa Agung Suprapto. Namun saja tiba tiba mobil tersebut oleng dan menabrak tiga pengendara. Akibatnya, seorang pengendara motor terlempar dari tempat kejadian di Restoran Domestique hingga ke depan toko Aisyah Mart, dan satu lagi motor yang berada di depan restoran itu kondisinya hancur berat.
Selain menimbulkan korban meninggal dunia, kecelakaan itu juga mengakibatkan dua orang mengalami cedera serius.
Penulis : Lukman.