Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim di Pengadilan Jakarta Selatan akhirnya memvonis penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi, Senin (13/2/2022). Dalam sidsang itu majelis hakim menyatakan, tidak ada alasa pembenaran kepada isteri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdi Sambo tersebut.
“Tidak ada alasan pemaaaf dan pembenaran dari perbuatan terdakwa,” ucap Alimin Ribut selahu Hakim Anggota saat membacakan amar putusan.
Bahkan Putri juga dinyatakan bersalah dan ikut terlibat dalam pembyunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terehadap terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,”ucap Wahyu Iman Sentosa selaku Hakim Ketua, sebagaimana yang dilansir dari berbagai sumber.
Selain itu, Putri juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.
Pewarta : Lukman.