Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sehari sebelumnya ditetapkan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming menyerahkan diri, Kamis (28/7/2022).
Penyerahan diri mantan Bupati Tanah Bumbu dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi itu mendapat tanggapan dari Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea.
Bahkan Aleg Dapil Kota Gorontalo ini menilai, dengan kejadian tersebut harusnya medapat perhatian dari aparat pemegak hukum di Provinsi Gorontalo untuk menuntaskan berbagai macam kasus korupsi.
“Sehari sebelumnya KPK menetapkan Maming sebagai buron, dan hari ini menyerahkan diri. Artinya ini harus jadi contoh bagi APH untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat maupun kepala daerah. Contohnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie,” ujar Adhan dalam wawancara dengan wartawan ini.
Adhan menjelaskan, dugaan korupsi yang melibatkan eks Gubernur Gorontalo itu berupa adanya laporan hasil Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga sudah dimuat dalam Majalah Tempo tahun 2021 lalu.
Dari isi majalah Tempo itu kata dia, PPATK menulis adanya dua kali setoran tunai dengan nominal transaksi signifikan pada periode waktu terjadinya dugaan tindak pidana, serta underlying transaksi yang terindikasi tidak sesuai dengan keadaan atau fakta berupa, dua kali setoran tunai ke rekening BCA Nomor 07975003922 atas naman Rusli Habibie tanggal 12 April 2022 sebesar Rp 400.000/000,- serta pada 4 Mei 2021 sebesar Rp 300. 000. 000., dengan remark yang sama yaitu fashion/gubernur. Dalam catatan PPATK itu tertulis bahwa hal itu dipandang tidak sesuai karena pihak penyetor (Herawati Rahman) adalah karyawan PT Cahaya Mandiri Persada yang bergerak di bidang kontraktor yang sama sekali tidak terkait dengan kegiatan bidang usaha fashion.
Catatan lain juga tertulis bahwa ada setoran tunai ke rekening BCA nomor 07975003922 atas nama Rusli Habibie pada 11/7/2016 sebesar Rp. 700. 000, dengan remark sumber dana dari tabungan BRI Cabang Gorontalo. Setelah penelusuran ke rekening BRI nomor 271016127507 atas nama Rusli Habibie (rekening yang bersangkutan), tidak ditemukannya adanya transaksi penarikan tunai dengan nominal yang sama atau lebih besar pada tanggal 11/7/2016.
Juga adanya setoran tunai sebanyak 5 kali ke rekening tabungan Bank Mandiri nomor 15000006496937 atas nama Rusli Habibie dari tanggal 20/12/2012 sampai tanggal 27/12/2012 dengan total transaksi sebesar USD. 85.000. Transaksi tersebut terindikasi mencurigakan karena terjadi pada periode waktu menjelang dimulainya proyek pembebasan lahan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
“Jika APH serius, maka saya kira laporan PPATK ini menjadi bukti awal untuk mengungkap kasus Rusli Habibie. Kasus Maming ini harusnya menjadi contoh bagi APH di Gorontalo untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan Rusli Habibie,” tandas Adhan.
Pewarta : Lukman.