Gorontalo, mimoza.tv – Sepanjang periode Januari-Juni 2020, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 266 akun sosial media dan 581 domain tak berizin. Hal tersebut dikarenakan, akun sosial dan domain tersebut kerap jadi sarana promosi investasi illegal. Selama bulan Juli 2020 lalu juga, Bappebti telah menertibkan 81 video di Youtube, serta 57 domain entitas illegal.
Kepala Bappebti, Tjahya Widayani dalam keterangannya seperti dikutip dari nasionalkontan.co.id mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap promosi atau iklan perdagangan komoditi illegal yang tengah beredar di masyarakat, baik itu yang ada di media cetak maupun elektronik.
“Bappebti juga telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap konten video yang tayang di kanal Youtube. Dalam pengamatan itu kami menemukan konten video mempromosikan perdagangan berjangka yang mengarahkan masyarakat untuk berinvestasi ke pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti,” ucap Tjahya.
Meski investasi tersebut sudah memiliki legalitas regulator dari luar negeri, dirinya menjelaskan, investasi tersebut wajib mengantongi izin Bappebti sebagai syarat untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Tjahya juga mengungkapkan, bahwa selama ini Bappebti telah mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan di bidang perdagangan berjangka komoditi melalui Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010.
“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, baik melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” terang Tjahya.(luk)