Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perdata gugatan Fadel Mohammad terhadap pasangan Marten Taha-Budi Doku (MADU) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Kamis (09/11/2017). Dalam sidang ketiga tersebut tergugat 1 dan 2 Marten Taha dan Carles Budi Doku tidak memghadiri persidangan, namun keduanya diwakili oleh Kuasa Hukum masing-masing.
Sidang ketiga gugatan perdata yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Gorontalo Fadel Mohammad ini, berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim telah menyerahkan kepada hakim yang ditunjuk sebagai mediator, untuk melaksanakan sidang mediasi terhadap pengugat serta tergugat 1 dan 2.
Saat diwawancara Yakop Mahmud selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, ia masih menunggu etika baik dari pihak tergugat 1 maupun 2 untuk menyelesaikan perkara tersebut secara baik, atau dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Pasalnya perkara ini masih akan dimediasi lagi, dengan ketentuan batas waktu yang telah disepakati.
“Pada prinsipnya gugatan ini kita ajukan kepada keduanya, sehingga prosesnya ini tergantung mereka. Apakah diselesaikan secara baik-baik atau dilanjutkan ke tahap pemeriksan berkas,” kata Yakop.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan pihak kuasa hukum 1 dan 2, Spandi Pakaya dan Hadijah Reni Djou mengatakan, pada intinya mereka menghargai proses ini untuk menghadiri sidang mediasi. Sehingga dengan batas waktu 30 hari ini, mereka akan berupaya untuk menyelesaikan perkara tersebut ke arah damai. “Kami selaku kuasa hukum akan bersedia dan siap untuk menempuh penyelesaian kasus ini secara damai,” kata Spandi. (fpr)