Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pasca putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018, Panwaslu meminta KPU Kota untuk membatalkan pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai calon peserta Pilwako 2018 karena dianggap menyalahi aturan, Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut dua ini menyatakan siap melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum dan Tim Pemenangan Marten Taha – Ryan Kono, yang terdiri dari Totok Bachtiar, Herson Abas, Spandi Pakaya, Aroman Bobihoe, dan calon wakil wali kota Ryan Kono, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di kediaman pribadi Marten Taha, Senin (26/2/2018) malam.
Tim Kuasa Hukum pasangan matahari menyatakan, fakta persidangan yang terungkap banyak yang diabaikan oleh pihak Panwaslu dan hal tersebut sangat merugikan pasangan Marten – Ryan, selaku pihak terkait. “Bahkan bukti yang terungkap persidangan malah tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Panwaslu, ” kata Herson Abas.
Herson juga menambahkan, terkait pihak yang berwenang melakukan legalisir itu multitafsir. Menurutnya, dokumen luar negeri bisa saja dilegalisir oleh perwakilan negara yang ada di Indonesia. “Tapi menurut panwaslu itu justru diabaikan dan menafsirkan sendiri. Ijazah milik Ryan Kono itu sekolahnya ada dan sudah diverifikasi oleh KPU, tapi tetap diabaikan oleh Panwaslu,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretris Tim Pemenangan, Totok Bachtiar meminta Panwaslu harus berlaku adil terhadap apa yang akan diputuskan. “Prinsipnya kami Tim pemenangan Matahari tidak akan pernah mundur sedikitpun,” ujarnya.
Sebelumnya, Panwaslu Kota Gorontalo melalui sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018 atas gugatan yang dilayangkan pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto dengan nomor register 01/PS/PW/Kota/29.01/II/2018, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo untuk membatalkan keputusan yang meloloskan pasangan Marten Taha – Ryan Kono sebagai peserta Pilwako 2018. (idj)