Gorontalo, mimoza.tv – Proses dugaan korupsi Dana Desa Talango, Kecamatan Anggrek yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) saat ini telah masuk pada tahap 2 sesuai surat perintah penahanan Nomor 135/P.5.15/Ft.1/03/2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Dony K. Ritonga,SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusunya Ruly Lamusu,SH.,MH membenarkan bahwa, pada tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti sehingga dengan secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan kepengadilan.
“Untuk tahap dua ini status penahanan terhadap tersangka akan dilaksanakan penahanan sebanyak 20 hari di Lapas Gorontalo,” ucap Ruly Lamusu dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman Hukuman untuk Pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar.
“Kerugian Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli tekhnis, ahli perhitungan kerugian Negara dan Ahli Hukum Pidan UNSRAT Manado ditemukan kerugian Keuangan Negara sekitar setengah miliar lebih” tambah Ruly.
Selanjutnya kata dia, perkara ini akan dilimpahkan segera kepengadilan untuk pembuktian dan akan menunggu fakta persidangan. Menurutnya, dari fakta persidangan tersebut ketika terungkap dalam hal ini penyalahgunaan danah desa diTahun 2019 sampai 2020, jika ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam hal ini maka oknum-oknum tersebut wajib pula mempertanggung jawabkan sehingga menunggu fakta persidangan nantinya.
Ruly berharap, untuk pengelolahan anggaran danah desa khususnya di Gorontalo Utara agar melaksanakan sesuai dengan program pemerintah dalam hal ini pengelolahan anggaran danah desa tetap mengacu pada Juklak, Juknis maupun Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Dirinya menambahkan juga, untuk penyalahgunaan Danah Desa di Gorontalo Utara yang telah terungkap sampai pembuktian di pengadilan ada 3, yaitu Desa Deme, Desa Monas dan Desa Tolango.
Proses penanganannya sendiri kata Ruly, awalnya memperoleh informasi dari masyarakat lalu dibuatkan telaah dan dilakukan penyelidikan.
“Dalam hal penyelidikan kami mencari suatu peristiwa atau ada tidaknya tindak pidana ketika ada maka dinaikkan ketahap penyidikan. Selanjutnya dalam penyidikian kami mencari alat bukti yang diatur dalam KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk serta keterangan tersangka itu sendiri. Dengan alat bukti itu sudah terpenuhi maka perkara tersebut dengan segera kami limpahkan kepengadilan untuk pembuktian atau mempertanggungjawabkan perbuatan oleh terdakwa,” imbuhnya.
Dengan kejadian ini kata Ruly, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan Tindak Pidana Korupsi khususnya mengenai Danah Desa.
“Upaya lainnya adalah, kami sering melakukan penyuluhan hukum maupun sosialisasi. Tetapi ketika sudah dilakukan dengan cara pencegahan juga tetap tidak bisa, maka mau tidak mau kami tetap melakukan dengan cara penindakan,” pungkasnya.
Pewarta : Lukman.