Gorontalo, mimoza.tv – Akademisi yang juga pakar hukum, Fence Watung, meminta Otoritas Jasa keuangan (OJK) untuk jangan seolah-olah melepas tanggung jawab terhadap proses hukum terkait dengan banyak nya masyarakat yang menjadi korban investasi bodong yang terjadi belum lama ini.
“Tadi penjelasan OJK mungkin menarik tetapi belum koonperhensif karena sepertinya tidak menciptakan suatu solusi bagi masyarakat. Sementara para korban yang notabena masyarakat kita harap-harap cemas seperti apa cara cepat penyelesaiannya,” ucap Fence dalam acara Forum demokrasi Gorontalo yang tayang di Mimoza Tv, Senin (20/12/2021).
Jika bicara tentang soal an investasi bodong kata dia, maka ada beberapa aspek hukum yang punya kaitan langsung dengan investasi tersebut.
“Undang-undang penanaman modal tidak bisa kita hindari dari kegiatan ini. Undang – undang perbankan, Undang-undang BI, bahkan Undang-Undang ITE juga yang bahkan bisa saya kaitkan karena disitu ada investasi dengan secara online. Maka setidaknya saya melihat, apa yang menjadi solusi dari yang kita perdebatkan ini,” imbuhnya.
Bahkan jika meminjam istilah belanda, Fence meninta agar OJK tidak Afleidingsmanoevre, mengalihkan perhatian atau mengalihkan tanggungjawab.
“OJK jangan mengalihkan perhatian dan tanggungjawab, seolah-olah ini bukan tanggungjawab OJK. Ini adalah tanggungjawab Satgas. Paling tidak OJK sebagai komando dari Satgas untuk mengambil inisiatif. Jangan pasif dan harus aktif,” tutur Fence.
Investasi bodong itu menurutnya kegiatan yang jika ditarik ke belakang, adalah suatu tindak pidana yang jangan hanya berfikir pada pasal 378 saja.
“kalau kita melihat kebelakang itu adalah suatu tindak pidana, itu adalah sebuah delik, mestinya OJK jangan hanya berfikir pada KUHP pidana yang diatur dalam pasal 378. Mungkin pelaku yang melakukannya itu selesai dalam 4 tahun. Tapi bagi masyarakat yang menanggung kerugian itu ya mungkin dia akan menanggung 4 tahun selesai. Tapi masyarakat yang menanggungnya itu yang paling penting,” jelasnya.
Mestinya lanjut Fence, jangan menunggu persoalan ini ada delik aduan saja.
“Kita lepas KUHP 378 ini. Karena Undang-Undang Perbankan ini adalah lex specialis derogate legi generalis dari tindak pidana. Kalau terjadi pidana apalagi kita ingat ada putusan MK mengatakan, kalau ada tindak pidana tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi tidak bertentangan dengan nilai-nilai adat masyarakat, maka itu termasuk juga delik. Dan ini sebenarnya yang menjadi pintu masuk dalam proses penegakan hukum,” tegas Fence.
Bahkan dirinya menyimpulkan, jika hal ini tidak ada proses hukum atau efek jera, maka dikhawatirkan akan berulang lagi dikemudian hari.
Pewarta: Lukman.