Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh Fadel Muhammad kepada pasangan Marten Taha – Budi Doku terus berlanjut. Setelah sebelumnya melalui upaya mediasi, namun tak menghasilkan titik temu, akhirnya sidang tersebut kembali dilanutkan ke tahapan pembacaan gugatan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (6/2/2018), berlangsung singkat dan hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing, baik oleh fadel Muhammad sebagai penggugat maupun Marten Taha dan Charles Budi Doku selaku tergugat.
Usai persidangan, Yakop Mahmud selaku kuasa hukum pengggat mengatakan, sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan terkait hutang piutang yang dilakukan oleh Marten Taha dan Charles Budi Doku kepada Fadel Muhammad.
“Sebelum sidang ini kami sudah mengupayakan mediasi kepada pihak Marten Taha, selama 60 hari kalender. Dan dari hasil mediasi tersebut, dari pihak Marten Taha dan Charles Budi Doku tidak terlihat itikad baik, sehingga mediasi dinyatakan gagal,” kata Yakop.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo yang diketuai oleh Cysni Isnaya Dewi, SH dan beranggotakan Muhammad Hambali.SH dan Ngguli Liwar Mbaniawang.SH ini, akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa (13/2/2018) pekan depan, dengan agenda sidang mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
Sebelumnya kasus ini berawal dari pinjaman pihak tergugat, Marten Taha – Charles Budi Doku dengan surat perjanjian tertanggal 15 April 2013 sebesar 850 juta rupiah, dan 150 juta pada tanggal 20 Mei 2013, dengan total pinjaman sebesar 1 Milyar rupiah. Sehingga Fadel Muhammad melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan wanprestasi dengan register perkara nomor 49/Pdt.G2017/PN GTO, diajukan pada 22 September 2017. (idj)