Gorontalo, mimoza.tv – Seorang remaja yang diduga merupakan kurir narkoba berinisal RSA alias Onil, warga Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, diringkus satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Utara, karena tertangkap tangan membawa narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu.
Onil ditangkap polisi, tepat disalah satu Ritel di Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (08/04) pukul 15:30 WITA.
Penangkapn terhadap Onil ini berlansgung dramatis. Dimana, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma membenarkan adanya penangkapan kurir narkoba, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Harisno Pakaya tersebut.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terduga kurir narkoba. Dimana, dari laporan warga, ada sebuah mobil mini bus, yang tengah membaw narkotika jenis sabu, menuju wilayah Gorontalo Utara. Saat dilakukan pengembangan, petugas mendapati pelaku tengah berada di salah satu Ritel ternama,” ucap Dicky.
Saat sedang bertransaksi kata dia, pelaku sempat melempar barang haram tersebut ke halaman Ritel. Namun gerak gerik pelaku terlihat oleh petugas opsnal Satresnarkoba Polres Gorontalo Utara.
“Saat bertransaksi, pelaku membuang barang haram itu ke halaman ritel. Tim kemudian melihat gerak gerik pelaku, dan kemudian memintanya untuk mengambil paket yang dibuangnya dan melakukan pemeriksaan,” tambah Dicky.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menembukan 3 paket yang diduga sabu, 1 buah handphone, dan Topi milik pelaku yang diduga untuk mengelabui petugas.
Sementara itu kata Kapolres, terkait dilumpuhkannya RSA alias Onil ini, karena pelaku berusaha merampas Strir mobil saat perjalanan menuju kantor polisi, dan berusaha melarikan diri, hingga nyaris menabrak pejalan kaki.
“Saat pelaku hendak dibawah ke kantor polisi, dirinya berusaha merampas stri mobil hingga oleng dan nyaris menabrak pejalan kaki. Pelaku berusaha melarikan diri, dan terpaksa dilumpuhkan,” terang Kapolres Gorontalo Utara.
Dari keterangan polisi juga, RSA alias Onil merupakan residivis kasus penyalah gunaan obat terlarang yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Gorontalo.
“Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus penyalah gunaan obat terlarang, dan divonis 4 tahun 1 bulan. Saat ini kita amankan untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan dan pengungkapan jaringan narkotika lainnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan pasal 114 undang-undang narkotika, dengan ancama hukuman 20 tahun penjara,” tutup Dicky.(luk)