Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan, memori banding JPU dalam kasus yang melibatkannya beberapa waktu yang lalu tidak mempersoalkan apa yang menjadi putusan majelis hakim. Hanya saja kata dia, dalam memori banding itu JPU hanya mempermasalahkan soal pasal Informasi dan Transaksi Elekronik atau ITE yang sudah di tolah oleh majelis hakim.
Hal itu kata Adhan, menunjukkan bahwa JPU dalam kasusnya tersebut ngotot soal ITE tersebut.
“Berulang kali saya katakan, pada saat penyelidikan, penyidikan, dan bahkan saat di BAP itu tidak ada pasal ITE ini. Nanti setelah dakwaan baru kelihatan bahwa ITE ini sudah tercantum,” ucap Adhan dalam wawancara di ruang kerjanya Kantor Yayasan AD Center Kota Gorontalo, Selasa (4/10/2022).
Artinya sambung Adhan, jika Jaksa Agung selalu bicara bahwa jaksa harus berbuat adil kepada rakyat, tetapi kenyataan sekarang ini justeru yang dipertontonkan itu adalah kriminalisasi.
“Saya katakan demikian lantaran ITE ini sudah jelas-jelas tidak ada di BAP dan penyidikan di Polda Gorontalo. Saat diperiksa pun hal itu tidak pernah dipertanyakan oleh penyidik kepada saja,” tegasnya.
Sikap demikian itu menurutnya, merupakan suatu gambaran bahwa JPU dalam kasusnya itu tidak mengindahkan perintah Jaksa Agung agar adil kepada rakyat.
“ITE ini hanya muncul dari jaksa. Bukan dari proses awal pemeriksaan. Tapi seenaknya jaksa menuangkan soal pasal ITE ini. Mereka juga tidak memperhatikan SKB antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo. Inti SKB itu adalah antara korupsi dan pemcemaran nama baik, maka korupsinya yang didahulukan. Tetapi JPU dalam kasus saya ini tidak mengindahkannya. Makanya ini yang patut dipertanyakan, ada apa dengan semangatnya JPU memaksakan pasal ini,” tandas Adhan.
Pewarta : Lukman.