Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo selaku terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Rusli Habibie melaporkan oknum jaksa penuntut umum atau JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas0. Hal tersebut dikarenakan, Adhan merasa ada keanehan dalam memori kasasi yang dilayangkan JPU terhadapnya.
Poin keanehan yang dimaksud Adhan itu adalah soal ‘Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 96/Pid.sus/2021/TPGTO tanggal 28 Desember 2021.
“Setelah saya lihat di Direktori Mahkamah Agung, bahwa nomor 96 itu merupakan putusan orang lain, atas nama Hendra dengan kasus narkoba. Dan Hendra ini merupakan orang Riau yang kasusnya di Gorontalo sehingga dip roses di PN Gorontalo. Dia itu putusannya satu tahun enam bulan. Tetapi dalam memori kasasi ini terkesan bahwa itu adalah perbuatan saya,” ucap Adhan, Rabu (30/11/2022).
Dengan adanya keanehan nomor putusan itu Adhan menganggap hal itu adalah upaya dari oknum jaksa untuk memberatkannya, mengarang-ngarang putusan orang lain.
“Maka inilah yang kami laporkan di Jamwas. Artinya, sedangkan saya saja Anggota DPRD diperlakukan seperti ini, apa lagi rakyat yang biasa. Kasihan begitu banyak orang yang mencari keadilan, tetapi perlakuan dari oknum APH ini tidak mencerminkan rasa adil. Dan ini bertentangan dengan himbauan Jaksa Agung agar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, ulah dari oknum jaksa dalam perkaranya tersebut adalah sembrono, tidak teliti bahkan diduga ada unsur kesengajaan.
“Inilah yang kami laporkan ke Jamwas maupun Komisi Kejaksaa. Supaya rakyat tau beginilah model oknum jaksa dalam berperkara. Ketika saya bertemu dengan Komisi Kejaksaan, mereka menyarankan saya untuk membuat surat pengaduan dan akhir pekan lalu saya sudah kirim suratnya,” imbuhnya.
Lebih aneh lagi kata Adhan, hari ini dirinya mendapat telepon dari Pengadilan Tinggi bahawa ada tambahan memori kasasi dari jaksa. Setelah di baca dan dipelajari ternyata isinya sama.
“Tetapi hari ini saya di telepon oleh orang PN bahwa ada tambahan memori kasasi tambahan dari jaksa yang isinya mengatakan bahwa perkara Nomor 96 itu dibatalkan. Dan itu dianggap hanya kekeliruan dalam penulisan. Saya yang orang baru kemarin lulus dari sarjana hukum, tetapi dalam perkara penulisan seperti ini tidak boleh ada yang salah. Sebab ini menyangkut nasib orang,” ucap Adhan.
Mantan Wali Kota Gorontalo ini menambahkan, tambahan kasasi itu rencananya akan di kirim ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan, sebagai bukti tambahan.
Pewarta : Lukman.